Ada Dalam Surat Dakwaan Oknum KPK Gadungan, Kuasa Hukum YS Minta KPK Periksa Oknum Anggota Dewan

Ada Dalam Surat Dakwaan Oknum KPK Gadungan, Kuasa Hukum YS Minta KPK Periksa Oknum Anggota Dewan

Smallest Font
Largest Font

PORTALBOGOR, Cibinong - Kasus oknum KPK gadungan yang sempat membuat heboh Bumi Tegar Beriman, sudah memasuki masa persidangan.

Sudah sebanyak dua kali sidang digelar di PN Cibinong, dengan agenda pembacaan dakwaan dan nota keberatan atau eksepsi.

Ternyata, ada hal yang menarik dalam surat dakwaan kasus oknum KPK gadungan ini.

Dalam surat dakwaan terhadap YS, jaksa penuntut umum (JPU) menuturkan YS menebak adanya peran oknum anggota dewan sehingga membuat pejabat Disdik Kabupaten Bogor tersebut ketakutan.

Oknum dewan tersebut diduga memainkan proyek e-katalog senilai Rp 300 miliar.

"Selain itu, saudara YS juga menebak proyek e-katalog sebesar Rp 300 miliar adalah milik anggota dewan. Dan mungkin tebakan terdakwa YS itu benar, sehingga pihak dinas takut dan bersedia menyerahkan uang kepada terdakwa YS," seperti dikutip dari surat dakwaan terhadap YS.

Menanggapi dakwaan terhadap YS dan adanya oknum anggota dewan, Kuasa Hukum YS yakni Berto Tumpal Harianja mengatakan jika dakwaan terhadap YS tidak tepat dan kabur.

"Dakwaan terhadap YS tidak tepat dan kabur, YS itu sebenarnya diminta bantuan untuk mengamankan dumas di KPK terkait proyek e-katalog yang nilainya sekitar Rp 325 miliar, dan bukan kasus pemerasan apalagi dengan kekerasan," ujar Berto.

Lebih lanjut Berto mengatakan, soal adanya oknum anggota dewan dalam kasus e-katalog hingga membuat YS berhadapan dengan hukum, itu harus ditindaklanjuti.

"Dalam surat dakwaan JPU kan jelas, YS katanya menebak adanya peran anggota dewan di kasus e-katalog hingga membuat dinas ketakutan. Makanya dinas kemudian memberikan sejumlah uang kepada YS agar proyek e-katalog Rp 300 miliar itu menjadi aman, ini perlu diselidiki oleh KPK," jelas Berto.

Berto mengatakan, rasa ketakutan orang dinas dalam kasus ini membuktikan jika ada oknum anggota dewan yang ikut bermain dalam proyek e-katalog ini.

"Makanya, agar kasus ini tuntas, oknum anggota dewan ini juga harus diperiksa," pinta Berto. 

Berto mengatakan, perkara YS ini sebenarnya biasa, yang luar biasa itu terkait pengadaan proyek melalui e- catalog, jangan sampai e-catalog ini benar jadi lahan korupsi oleh oknum-oknum.

"Kita juga mendorong KPK untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait pengadaan laptop, meubelair di disdik. Jika diharap perlu, seluruh SKPD Kab. Bogor diperiksa, agar kita mengetahui seberapa besar kerugian negara serta oknum tersebut dapat bertanggung jawab perbuatannya," kata Berto.

Menurut Berto, melalui perkara ini mungkin bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap seluruh perbuatan korupsi yang ada di Kabupaten Bogor, seperti penyertaan modal dari Pemda ke BUMD PT PPE, Hotel Sayaga, jalan kandang roda serta yang lain-lain, yang terlihat janggal.

"Menurut kita, itu ada kejanggalan, kita percaya dan menyerahkan sepenuhnya kepada APH, kita juga akan bersurat kepada Presiden terkait situasi Kab. Bogor," tutup Berto. (***)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Admin Author